PANCASILA
The Fundamental Idea of Our Nations
Pengertian Pancasila
secara Etimologi
Menurut:
1.
Muhammad Yamin
Dasar yang memiliki 5 unsur
2.
Menurut Budha
-
Panatipada veramani shikapadam
samadiyani = dilarang membunuh
-
Dinna dana = mencuri
-
Kameshu micchara = berzina
-
Musawada vermani = berdusta
-
Sura merayu = minum
3.
Budaya Jawa (Mo limo)
Pengertian Pancasila
secara Historis
1.
Pidato lisan Ir. Soekarno 1 Juni
1945= Pancasila (Lima dasar)
2.
Pembukaan UUD 1945 (Alinea ke 4)
Pendidikan Pancasila
Bertujuan untuk mengantarkan mahasiswa untuk:
a.
Mengambil sikap dan bertanggung
jawab sesuai hati nurani (ATTITUDE)
b.
Mengenali masalah hidup dan
kesejahteraan serta pemecahannya (PROBLEM
SOLVING)
c.
Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan IPTEK dan Seni (DINAMIS)
d.
Memaknai peristiwa sejarah dan
nilai budaya bangsa untuk penggalang persatuan Indonesia (UNITY)
Keterkaitan Pendidikan Pancasila
1.
Tujuan Nasional = Pembukaan UUD
1945 “memajukan kesejahteraan umum …….”
2.
Tujuan Pendidikan Nasional (UU No.
2 Tahun 1989 ttg sistem pendidikan nasional bab IV pasal 4….. ada 4 point)
3.
Tujuan Pendidikan Pancasila
-
(SK Dikti Dekdiknas ttg
Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan
Pancasila pada PT) (5 point)
-
SK Dirjen Dikti No. 38 tentang
rambu-rambu pelaksanaan MKP di PT pasal 3 ayat 1
(4
point)
Landasan Pancasila
1. Historis
-
Bangsa INA terbentuk dari proses
panjang (Kutai-Sriwijaya-Majapahit-Kolonialisme-Kemerdekaan)
-
Ada prinsip hidup yang tersimpul
dalam pandangan hidup/filsafat hidup=pancasila
2. Kultural
-
Ajaran pancasila sudah ada jauh
sebelum merdeka
-
Kepercayaan terhadap sang pencipta
sudah ada sejak zaman prasejarah (adanya kekuatan yang besar diluar kekuatan
manusia)
-
Menghargai dan mengakui manusia
sesuai dengan derajatnya adalah
pandangan hidup yang dimiliki suku bangsa di Indonesia
-
Rasa persatuan bangsa nampak
dengan digunakannya bahasa melayu sebagai bahasa pengantar
-
Masyarakat dari berbagai bangsa
sebenarnya sudah menjaga kerukunan, bersatu dan berdampingan, konflik timbul
dari politik kerajaan.
-
Rembug desa sebagai sistem
permusyawarahan dalam menyelesaikan masalah
Notonagoro = unsure Pancasila
sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan dan agama kita.
3. Yuridis
-
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2
-
UU No. 2 tahun 1989 Sistem
Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2, setiap jenjang pendidikan wajib memuat :
Pendidikan Pancasila, agama dan Kewarganegaraan
-
SK Dirjen Dikti Depdiknas
No.265/DIKTI/KEP/2000 ………………….?
4. Filosofis
-
Nilai pancasila dianggap nilai
dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karena inilah pancasila dianggap
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
-
Sesuai kodratnya manusia mau tidak
mau harus hidup ditengah-tengah masyarakat. Dalam kedudukannya ini manusia
harus:
a.
Menempatkan diri sebagai makhluk
Tuhan. S1
b.
Berhubungan antar manusia
berlandaskan persamaan harkat dan martabat yang sama. S2
c.
Hidup berkelompok dan saling
membutuhkan. S3
d.
Setiap bangsa dan Negara yang
berdiri mempunyai tujuan nasionalnya, untuk itu diperlukan sistem Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
e.
Demokrasi adalah sarana untuk
mencapai tujuan bersama terutama tujuan nasional sehingga tercipta keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah Perancangan, Perumusan dan Pengesahan Pancasila dan UUD 1945
1.
Pembentukan BPUPKI (Dokuritsu Tyunbi Tyoosakai) 29 April
1945
-
Ketua : Dr. KRT Radjiman W.
-
Ketua Muda : R.P. Suroso
-
Ketua Muda : Iche Bang Ase Yosio
-
Anggota : 60 orang
2.
Pidato Muh. Yamin 29 Mei 1945
(Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia)
a.
Peri Kebangsaan
b.
Peri Kemanusiaan
c.
Peri Ketuhanan
d.
Peri Kerakyatan (musyawarah
perwakilan, kebijaksanaan)
e.
Kesejahteraan Rakyat (keadilan
sosial)
3.
Pidato Prof. Soepomo (Bapak
Konstitusi) 31 Mei 1945
a.
Kerakyatan
b.
Persatuan tanpa membedakan
c.
Kekeluargaan
d.
Kepercayaan kepada Tuhan
4.
Pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945
a.
Kebangsaan Indonesia
(Nasionalisme)
b.
Peri Kemanusiaan
(Internasionalisme)
c.
Mufakat atau Demokrasi
d.
Kesejahteraan Sosial
e.
Keutuhan Yang Maha Esa
a.
Sosio Nasionalisme GOTONG ROYONG
b.
Sosio Demokrasi
c.
Ketuhanan
5.
Rapat Gabungan pada 22 Juni 1945
Jam 10.00 Dikantor Besar Jawa Hookai
Lapangan Banteng Jakarta
a.
Panitia 8 (Pemeriksa Penampung
Usul-Usul)
1)
Ir. Soekarno
2)
K. Bagus Hadi Koesoemo
3)
KH. Wahid Hasyim
4)
Mr. Moh. Yamin
5)
Mr. A. A. Maramis
6)
M. Soetadjo Kartohadi Koesoemo
7)
Rd. Otto Iskandardinata
8)
Drs. Mohammad Hatta
b.
Tyuudo Sangi In (Badan Penasehat
Pusat Bala Tentara Jepang)
c.
BPUPKI
-
Ketua sidang : Ir. Soekarno
-
Hadir : 38 orang
-
Acara : - Menampung usul-usul
- Prosedur Indonesia merdeka
Isi:
1)
Supaya Indonesia selekasnya
merdeka
2)
Hukum dasar supaya diberi
preambule (mukadimah)
3)
BPUPKI supaya bekerja terus sampai
selesai rancangan hukum dasar
4)
Bentuk hokum dasar
d.
22 Juni 1945 jam 20.00 di
Pegangsaan Timur 56 Jakarta
Rapat Panitia 9 tentang Penyelidik usul-usul dan perumus dasar Negara
(mukadimah)
-
Ketua : Ir. Soekarno
-
Angoota:
Drs. Mohammad Hatta
M. AA. Maramis
KH. Wahid Hasyim
Abdul Kahar Muzakir
H. Agus Salim
Abi KusnoTjokrosujoso
Mr. Achmad Subardjo
Mr. Moh. Yamin
Mencapai suatu modus, suatu consensus yang termaktub dalam suatu Paiagam
yang dimaksudkan sebagai Rancangan Hukum Dasar.
Piagam tersebut kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta
Charter)
Mukadimah alinea 1,2,3,4, dst
1)
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
Disepakati sebagai kesepakatan yang luhur
e.
Pembentukan Panitia Perancang
Hukum Dasar tersendiri 11 Juli 1945
1)
Panitia perancang hokum dasar
- Ketua: Ir. Soekarno
- Anggota: 20
2)
Panitia urusan ekonomi dan
keuangan
- Ketua: Drs. Moh. Hatta
- Anggota: 24
3)
Panitia kecilperancang urusan
pembelaan tanah air
- Ketua: Abi Kusno Tjokrosujoso
- Anggota: 24 orang
f.
Sidang Pleno BPUPKI pada 14-16
Juli 1945
Seluruh rancangan hokum dasar dan naskah pernyataan Indonesia merdeka
selesai
Mengesahkan Piagam Jakarta sebagai
rancangan Pembukaan Hukum Dasar
g.
Pembentukan PPKI 7 Agustus 1945
Penyetujuan PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) oleh Jendral Besar Terauchi
dengan ketua Ir. Soekarno
PPKI boleh mulai bekerja pada 9 Agustus 1945
h.
Proklamasi Kemerdekaan RI 17
Agustus 1945 (Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta)
i.
Sidang Pleno PPKI 18 Agustus
1945di Pejambon Jakarta
- Ketua : Ir. Soekarno
- Waketua : Drs. Moh. Hatta
- Anggota : 24 orang
Hasil yang diperoleh:
1.
Mengesahkan UUD 1945 dengan
beberapa perubahan
2.
Memilih presiden dan wakil
presiden
3.
Menetapkan berdirinya KNIP (telah
ditentukan dalam pasal IV aturan peralihan)
Ketua: Mr. Kusman Singodimejo
j.
Sidang PPKI kedua (19 Agustus
1945)
1.
Pembagian wilayah, terdiri atas 8
provinsi.
a. Jawa Barat, Sutarjo Kartohadikusumo
b. Jawa Tengah, R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, R.A. Suryo
d. Borneo, Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil , Mr. I. Gusti Ketut Pudja
h. Sumatra, Mr. Teuku Mohammad Hassan
b. Jawa Tengah, R. Panji Suroso
c. Jawa Timur, R.A. Suryo
d. Borneo, Ir. Pangeran Muhammad Noor
e. Sulawesi, Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
f. Maluku, Mr. J. Latuharhary
g. Sunda Kecil , Mr. I. Gusti Ketut Pudja
h. Sumatra, Mr. Teuku Mohammad Hassan
2.
Untuk sementara waktu kedudukan
kota dan sebagainya diteruskan seperti sekarang
3.
Untuk sementara waktu kedudukan gemeente
dan sebagainya diteruskan seperti sekarang
4.
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya
yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara
k.
Sidang PPKI ketiga (20 Agustus
1945)
Pembentukan badan keamanan rakyat (BKR)
l.
Sidang PPKI keempat (22 Agustus
1945)
Membahas agenda KNIP yang pusatnya di Jakarta
Masa Setelah
Proklamasi
Makna proklamasi:
1. Secara yuridis : proklamasi merupakan saat tidak
berlakunya tertib hokum colonial & saat mulai berlakunya tertib hokum Nasional
2. Secara politis ideologis : bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan bangsa asing & memiliki kedaulatan u/ menentukan nasib sendiri
dalam suatu Negara Proklamasi RI.
Propaganda Belanda
-
Indonesia menghadapi kekuatan baru
Belanda yang tergabung dalam pemerintahan NICA (Nedherlands Indies Civil Administration)
-
Perlawanan pemerintah Indonesia
dilakukan dengan mengeluarkan 3 maklumat:
1.
Maklumat Wakil Presiden No. X
tanggal 16 Oktober 1945
(Penghentian kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa
waktunya{seharusnya berlaku 6 bulan})
2.
Maklumat tanggal 3 November 1945
(pembentukan parpol sebanyak-banyaknya)
Pandangan internasional Indonesia Negara demokrasi
3.
Maklumat pemerintah tanggal 14
November 1945 (Mengubah cabinet presidensial menjadi parlementer)
Konsep-Konsep
Dasar Negara
Yamin
29 Mei 1945
|
Supomo
31 Mei 1945
|
Soekarno
1 Juni 1945
|
Peri kebangsaan
|
Persatuan
|
Kebangsaan
|
Peri kemanusiaan
|
Kekeluargaan
|
Internasionalisme
|
Peri ketuhanan
|
Keseimbangan lahir dan
batin
|
Mufakat atau demokrasi
|
Peri kerakyatan
|
Musyawarah
|
Kesejahteraan social
|
Kesejahteraan rakyat
|
Keadilan rakyat
|
Ketuhanan YME
|
Perubahan yng menyangkut Piagam
Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945
Piagam
Jakarta
|
Diganti
|
Pembukaan
UUD 1945
|
Mukadimah
|
Diganti
|
Pembukaan
|
Dalam suatu hukum dasar
|
Diganti
|
Dalam UUD Negara
|
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
|
Diganti
|
Ketuhanan YME
|
Menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradap
|
Diganti
|
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
|
Perubahan yang menyangkut pasal-pasal UUD 1945
Rancangan
Hukum Dasar
|
UUD 1945
|
Hukum dasar
|
UUD 1945
|
Dalam rancangan 2 orang
wakil presiden
|
Seorang wakil presiden
|
Presiden harus orang
Indonesia Asli yang beragama Islam
|
Presiden harus orang Indonesia Asli
|
Selama pegang pimpinan
perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintah Indonesia
|
Dihapuskan
|
0 komentar:
Posting Komentar